- Sejarah keberadaan sepeda motor di Indonesia berawal dari
tahun 1900. Sepeda motor tersebut sebagian besar dibawa oleh
pemerintah kolonial Belanda atau pun perorangan dari
berbagai Negara produsen sepeda motor di kawasan Eropa.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, maka hubungan dagang
dengan negara-negara lain pun makin berkembang, dan
bersamaan dengan itu makin berkembang pula teknologi sepeda
motor buatan Eropa yang mencapai masa kejayaannya pada tahun
1930 sampai 1970an. Saat ini keberadaaan sepeda motor
tersebut semakin langka karena produsen sepeda motor
tersebut banyak yang sudah tutup dan tidak memproduksi lagi
unit motor maupun onderdilnya. Dan dengan dasar
Undang-undang No. 5 tahun 1992 tentang cagar budaya yang
berbunyi: “Benda buatan manusia bergerak atau tidak
bergerak yang berumur 50 tahun dianggap mempunyai nilai
penting bagi sejarah ilmu pengetahuan dan budaya”.
Hal ini menjadi dasar guna menaungi para penggemar dan simpatisan motor-motor klasik untuk melestarikan dan menjaga keberadaan sepeda motor untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan sejarah serta pariwisata Indonesia. - LATAR BELAKANG
Mangacu pada Undang-undang No. 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya dan keinginan untuk melestarikan keberadaan motor klasik di wilayah Indonesia.
GALERI
Langganan:
Postingan (Atom)